Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah wujud nyata kemandirian ekonomi desa yang berlandaskan gotong royong. Bersama kopdedi, proses pendirian koperasi menjadi lebih cepat, legal, dan siap go-digital. Berikut tahapannya:
01
Musyawarah Desa
Sebelum memulai, lakukan diskusi bersama melibatkan:
-
Perangkat desa
-
Tokoh masyarakat
-
Calon anggota koperasi
Hasilnya: Kesepakatan tentang jenis koperasi (simpan pinjam, serba usaha, dll.) dan tujuan bersama.
02
Bentuk Pengurus & Susun AD/ART
-
Pilih pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas).
-
Buat Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur:
Hak & kewajiban anggota
Sistem pengambilan keputusan
Mekanisme pertanggungjawaban
03
Legalisasi via Notaris – Jadi Badan Hukum Resmi
Kopdedi memandu proses:
-
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris.
-
Dokumen ini menjadi landasan hukum untuk tahap selanjutnya.
04
Urus Perizinan – Lengkapi Legalitas
Koperasi harus punya:
-
SK AHU Kemenkumham (bukti sah terdaftar)
-
NPWP Koperasi (untuk urusan pajak)
-
Calon anggota koperasi
-
NIB (izin usaha melalui OSS)
Tenang, Kopdedi bantu dari A sampai Z!
05
Transformasi Digital – Koperasi Makin Modern
Setelah legal, waktunya go-digital dengan fitur:
-
Akses via HP – pengurus & anggota bisa pantau dimana saja.
-
Aplikasi Manajemen Koperasi:
Pencatatan keuangan otomatis
Pengelolaan anggota & simpan pinjam
Laporan real-time (SHU, arus kas, dll.)
06
Pendampingan Lanjutan – Koperasi Terus Berkembang
Kopdesa tidak berhenti di pendirian! Ada dukungan berkelanjutan:
-
Pelatihan Rutin: Manajemen, digital, strategi usaha.
-
Konsultasi Regulasi: Pastikan koperasi selalu patuh hukum.
-
Komunitas Koperasi Digital: Tukar ide dengan koperasi lain.