Contact Info

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah wujud nyata kemandirian ekonomi desa yang berlandaskan gotong royong. Bersama kopdedi, proses pendirian koperasi menjadi lebih cepat, legal, dan siap go-digital. Berikut tahapannya:

01

Musyawarah Desa

Sebelum memulai, lakukan diskusi bersama melibatkan:

  • Perangkat desa

  • Tokoh masyarakat

  • Calon anggota koperasi


Hasilnya: Kesepakatan tentang jenis koperasi (simpan pinjam, serba usaha, dll.) dan tujuan bersama.

02

Bentuk Pengurus & Susun AD/ART

  • Pilih pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas).

  • Buat Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur:

    • Hak & kewajiban anggota

    • Sistem pengambilan keputusan

    • Mekanisme pertanggungjawaban

03

Legalisasi via Notaris – Jadi Badan Hukum Resmi

Kopdedi memandu proses:

  • Penyusunan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris.

  • Dokumen ini menjadi landasan hukum untuk tahap selanjutnya.

04

Urus Perizinan – Lengkapi Legalitas

Koperasi harus punya:

  • SK AHU Kemenkumham (bukti sah terdaftar)

  • NPWP Koperasi (untuk urusan pajak)

  • Calon anggota koperasi

  • NIB (izin usaha melalui OSS)


Tenang, Kopdedi bantu dari A sampai Z!

05

Transformasi Digital – Koperasi Makin Modern

Setelah legal, waktunya go-digital dengan fitur:

  • Akses via HP – pengurus & anggota bisa pantau dimana saja.

  • Aplikasi Manajemen Koperasi:

    • Pencatatan keuangan otomatis

    • Pengelolaan anggota & simpan pinjam

    • Laporan real-time (SHU, arus kas, dll.)

06

Pendampingan Lanjutan – Koperasi Terus Berkembang

Kopdesa tidak berhenti di pendirian! Ada dukungan berkelanjutan:

  • Pelatihan Rutin: Manajemen, digital, strategi usaha.

  • Konsultasi Regulasi: Pastikan koperasi selalu patuh hukum.

  • Komunitas Koperasi Digital: Tukar ide dengan koperasi lain.